Perbaiki Indeks Persepsi, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Fokus Pada 7 Sektor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 19.515 Kali
Kepala Staf Kepresiden dan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat akan memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11) sore. (Foto: Humas/Rahmat).

Kepala Staf Kepresidenan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat akan berikan keterangan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11) sore. (Foto: Humas/Rahmat).

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengemukakan, ada 31 aksi yang akan dilakukan terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang sudah dipersiapkan oleh Bappenas.

“Dari 31 aksi itu ada tiga hal yang ingin kita capai, bagaimana kita bisa menaikan atau  memperbaiki peringkat indeks persepsi korupsi, yang kedua menyangkut peringkat perbaikan ease of doing bussiness, dan ketiga indeks transparansi,” kata Teten kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/11) sore.

Sementara Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menambahkan, latar belakang dari Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi selain  merupakan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, pemerintah  juga terikat dengan Konvensi PBB untuk anti korupsi yang sudah diratifikasi  dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 yang lalu.

Sebagai tindak lanjut undang-undang, lanjut Bambang, ada strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, yang berlaku baik jangka menengah maupun jangka panjang.

Untuk menjabarkan atau melaksanakan strategi nasional tersebut, ditetapkanlah Inpres untuk Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahunan.

“Tapi yang kita buat sekarang adalah untuk 2 tahun, 2016-2017. Nantinya kita meminta setiap Kementeran/Lembaga (K/L) dan Pemda untuk melaksanakan Inpres tersebut,” jelas Bambang.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Inpres tersebut fokus hanya pada dua strategi. Straetgi pertama, yaitu pencegahan dari korupsi itu sendiri yang kadang sering diabaikan. Yang kedua adalah penegakan hukum. “Jadi ada dua strategi yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Dua strategi tersebut, lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas, dijabarkan dalam 7 fokus kegiatan. Selanjutnya, dari 7 fokus kegiatan itu ada 23 aksi pencegahan dan 8 aksi penegakan hukum.

“Jadi dari jumlahnya pun kita lebih fokus sekarang pada pencegahan, karena penegakan hukum tentunya media sudah tahu bagaimana kiprah dari KPK, Kepolisian maupun Jaksa,” jelas Bambang seraya menambahkan,  yang kadang-kadang  dilupakan justru pada aspek pencegahan.

Meskipun sangat banyak aspek dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurut Bambang, pemerintah fokus hanya pada beberapa sektor.

“Yang pertama adalah industri ekstraktif, yaitu pertambangan maksudnya. Kemudian infrastruktur. Kemudian pola dari private sector. Kkemudian penerimaan negara. Kemudian masalah tata niaga, produk atau komoditas. Kemudian BUMN, serta pengadaan barang dan jasa,” tegas Bambang.

Namun Bambang mengingatkan, fokus tersebut tidak ada gunanya kalau tidak didukung oleh reformasi birokrasi yang berkelanjutan, penegakan hukum, dan dukungan secara politik.

“Tadi sudah disampaikan Pak Teten, apapaun fokus sektor tersebut tujuan akhirnya adalah memperbaiki indeks persepsi korupsi, kemudian memperbaiki ranking dari ease of doing business, serta ranking dari tranparansi,” kata Bambang.

Menteri PPN/Kepala Bappenas itu mencontohkan beberapa fokus aksi, misalnya terkait perizinan penanaman modal serta pengadaan barang dan jasa.

“Di sini akan ditekankan bahwa disetiap K/L harus punya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme barang dan jasa, serta tentunya penyederhanaan dari proses perizinan penanaman modal,” jelas Bambang.

Yang lain, yang terkait dengan pajak dan penerimaan negara, menurut Bambang, tentunya perlu adanya perbaikan mengenai evaluasi pertukaran data dan informasi perpajakan, membatasi transaksi tunai, serta mencocokan antara data sumber daya alam dan energi dengan data base baik pajak maupun PNBP-nya.

Yang lain, misalkan pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan pangan, fokusnya adalah pada tata niaga. Terutama terkait dengan ekspor dan impor pangan, serta transparansi pendapatan dari industri ekstraktif.

“Untuk BUMN dan sektor swasta kita dorong agar setiap perusahaan diIndonesia dimulai dari BUMN  mempunyai sertifikasi anti korupsi atai ESO 37001, selain upaya untuk menciptakan holding BUMN yang baik,” jelas Bambang.

Dan tentunya yang tidak kalah penting, lanjut Bambang, adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh berbagai institusi, termasuk mengenai mekanisme ganti kerugian dan kompensasi, serta tata kelola barang sitaan dan rampasan.

Kemudian, untuk politik dan reformasi birokrasi, menurut Bambang, pemerintah, mendorong whistleblowing system, pengendalian gratifikasi, serta akuntabilitas dari dana hibah dan Bansos. (FID/ES)

Berita Terbaru