Percepat Importasi Alkes dan APD, Mendag Terbitkan Peraturan Nomor 28 Tahun 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 4.216 Kali

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berupaya menjaga ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri di tengah merebaknya Virus Korona (Covid-19) setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto.

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah: 1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak; 2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik; 3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak; 4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik; 5. Pakaian pelindung medis; 6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi); 7. Pakaian bedah;  8. Examination gown terbuat dari serat buatan; 9. Masker bedah; 10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah; 11. Termometer infra merah; dan 12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

“Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Mendag.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Mendag menjelaskan, Kemendag juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi Covid-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Korona,” pungkas Mendag. (SM/EN)

Berita Terbaru