Percepat JKN di Desa, Kemendes PDTT Berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Agustus 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 3.140 Kali

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meluncurkan PESIAR, di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi warga desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, desa sangat membutuhkan kehadiran BPJS Kesehatan untuk menjamin warganya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dan berkualitas.

“Jadi sebenarnya yang butuh itu kita, tapi yang proaktif BPJS Kesehatan. Saya berterima kasih,” ujar Mendes PDTT saat meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR), di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/08/2023).

Melalui program PESIAR hasil kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan BPJS Kesehatan tersebut, kepala desa menunjuk salah satu warganya menjadi agen PESIAR yang bertugas untuk mempercepat proses rekrutmen peserta JKN.

Halim mengungkapkan, berdasarkan data SDGs Desa, warga desa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mencapai 45 juta jiwa dan khusus warga miskin mencapai 2,9 juta jiwa.

“Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pendataan dan lain-lain. Namun belum bisa digunakan untuk membayar. Tapi untuk menumpang agar tingkat kepesertaan maka Dana Desa dapat dianggarkan,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, program PESIAR selaras dengan SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas. Salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen warga desa sebagai peserta JKN.

“Proses pemetaan ini akan dibantu oleh agen PESIAR yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” ujar Ghufron. (HUMAS KEMENDES PDTT/UN)

Berita Terbaru