Percepat Penyelenggaraan LRT Jabodebe, Presiden Jokowi Revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.286 Kali

Bangun LRTDengan pertimbangan dalam rangka percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebe), pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Dalam Perpres itu disebutkan, dalam hal perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Terkait tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tetap dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud  berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Selanjutnya  PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.

Kemudian Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.

“Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut.

Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri Keuangan memberikan persetujuan  kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.

“Periode waktu persetujuan  kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor:

  1. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
  2. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk: a. menyelenggarakan sarana yang meliputi: pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana; b. menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection); dan c. menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana.

Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi. “Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya,” bunyi Pasal 16 ayat (3) Perpres No. 65 Tahun 2016 itu.

Sementara pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas:  a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga menegaskan, untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 3 Agustus 2016 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru