Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018, 4 Desember 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Desember 2018
Kategori: Sambutan
Dibaca: 5.628 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Yang saya hormati Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Yang saya hormati para pimpinan lembaga negara,
Yang saya hormati para menteri Kabinet Kerja,
Yang saya hormati para pimpinan partai politik,
Yang saya hormati para gubernur, bupati dan wali kota,
Yang saya hormati seluruh tokoh dan aktivis antikorupsi yang pagi hari ini hadir,
Seluruh pimpinan BUMN, perguruan tinggi,
Hadirin dan tamu undangan yang berbahagia.

Pertama-tama saya ingin mengucapkan selamat Hari Antikorupsi Sedunia untuk kita semuanya. Acara peringatan seperti ini adalah momentum untuk mengingatkan kita, momentum pengingat untuk me-review dan melanjutkan gerakan antikorupsi. Pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik berupa penindakan maupun pencegahan. Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama, baik yang dilakukan oleh institusi negara, oleh civil society, maupun oleh masyarakat luas.

Dan pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terima kasih, ucapan terima kasih kepada KPK, seluruh institusi penegak hukum, aktivis, civil society, kaum profesional, seluruh komponen bangsa, yang dengan perannya masing-masing telah menjadi bagian untuk membangun tata kelola dan sistem kerja yang baik yang mencegah tindak pidana korupsi. Hal ini adalah bagian dari upaya kita untuk membangun Indonesia yang bebas dari korupsi dan sekaligus untuk membangun Indonesia maju yang produktif, yang inovatif, yang efisien.

Hadirin yang berbahagia,
Upaya bersama kita untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi terus kita maksimalkan. Kita melihat pelayanan berbasis elektronik seperti e-tilang, e-samsat termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, e-planning adalah upaya pencegahan korupsi. Sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli, kita lihat sangat disambut antusias oleh masyarakat kecil, lebih dari 36.000 aduan.  Dan masih banyak lagi beberapa inovasi yang telah kita lakukan bersama.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan bagian dari upaya kita untuk membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan sistematis. Perpres ini menempatkan KPK sebagai koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi.  Selain itu, telah pula terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekali lagi, hal ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat, yang tentu saja pemberian penghargaan tersebut harus melalui proses, karena ini banyak yang bertanya ke saya, harus melalui proses verifikasi.

Selain itu, kita tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri. Setelah melalui pembicaraan yang panjang, kita telah memperoleh titik terang dan sekarang pada tahap akhir untuk menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss. MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang disembunyikan di luar negeri. Korupsi adalah korupsi, tidak bisa diganti dengan nama lain. Sekali lagi, korupsi adalah korupsi.

Dan di tengah upaya kita untuk memberantas korupsi, upaya membangun cara kerja yang cepat dan efisien adalah sebuah keharusan. Dunia menghadapi tantangan yang semakin kompleks, persaingan pun juga semakin ketat. Kita tahu semuanya ini. Saya tadi di depan telah ditunjukkan oleh Pak Ketua KPK mengenai beberapa provinsi yang baik dalam menerapkan monitoring pencegahan dan pelaksanaan sistem-sistem pelayanan birokrasi yang baik. Ranking-nya tadi saya lihat, kalau provinsi ada DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Tengah, kalau kabupaten saya lihat tadi Kabupaten Boyolali, nomor satunya Kabupaten Boyolali.

Saya ingin sebetulnya memang ada contoh, ada contoh satu kabupaten, ada contoh satu kota, ada contoh satu provinsi, ada contoh satu kementerian yang betul-betul kita garap habis sistemnya, sistem kerjanya, sistem pelayanannya, kecepatan perizinannya. Satu-satu kita jadikan contoh, yang lain suruh copy, begitu saja. Didampingi KPK, sudah. Yang lain nanti kalau ini sudah betul, benar 100 persen, yang lain suruh copy, sudah. Saya berikan instruksi, inpres atau perpres, ikuti kabupaten, misalnya tadi Kabupaten Boyolali ikuti, Provinsi DKI ikuti, Kementerian Keuangan misalnya, sudah. Contoh, contoh, contoh, sudah. Kita ini kan senangnya paling gampang dan paling cepat kan mencontoh. Memfotokopi ini kita itu paling pintar di situ. Jadi kalau kita buat contohnya satu, satu, satu, satu, satu kementerian/lembaga, satu provinsi, satu kabupaten, satu kota, sudah, akan cepat sekali. Nanti Pak Ketua KPK dan kami akan mencoba mengatur masalah ini.

Dan dalam dunia yang berubah sangat cepat, kecepatan merupakan kata kunci terpenting untuk memenangkan kompetisi. Sekali lagi, kecepatan merupakan kata kunci terpenting untuk memenangkan kompetisi. Yang besar, ini selalu saya sampaikan sekarang ini memang sudah berubah, yang besar belum tentu mengalahkan yang kecil, yang kaya belum tentu mengalahkan yang miskin, tetapi yang cepatlah yang pasti akan mengalahkan yang lamban, yang cepatlah yang pasti akan mengalahkan yang lambat, yang berani berinovasilah yang akan mengalahkan yang sekadar menjalankan rutinitas yang monoton.

Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan saya selalu mengajak semua pihak untuk membangun ekosistem agar kita bisa melangkah lebih cepat. Pangkas proses yang panjang, baik di kementerian, baik di lembaga, baik di kabupaten, di kota, di provinsi. Pangkas proses yang panjang, pangkas regulasi yang mempersulit langkah, yang membuat jebakan-jebakan kesalahan. Lakukan debirokratisasi dan tingkatkan efisiensi serta selalu berorientasi pada goal/hasil, goal-oriented bukan procedure-oriented. Upaya untuk membangun ekosistem yang mendukung efisiensi dan inovasi tersebut harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam pemberantasan korupsi dan harus menjadi agenda yang kita kerjakan bersama, termasuk antara pemerintah dengan KPK.

Saya berikan contoh dalam pelayanan publik, jika sistem pelayanan sederhana, cepat, dan transparan, maka tidak ada relevansi untuk menyuap. Sekali lagi, kalau pelayanannya sederhana, cepat, dan transparan, maka tidak ada relevansinya untuk menyuap. Yang menyuap itu pasti pelayanannya ruwet, ribet, bertele-tele, lama, tidak transparan. Larinya apa? Karena pengusaha ingin cepat, ya satu-satunya jalan, suap. Ini yang harus kita benahi, sistem pelayanan yang sederhana, yang cepat, dan transparan. Demikian pula dengan kebijakan-kebijakan pengalokasian anggaran negara ataupun kebijakan lainnya. Jika proses pengambilan bersifat transparan dan partisipatif dengan tujuan dan parameter keberhasilan yang jelas, maka tidak ada relevansinya menyuap untuk memperoleh kebijakan yang berpihak pada dirinya.

Hadirin yang berbahagia,
Upaya yang sudah kita lakukan dalam memperbaiki sistem kebijakan dan sistem pelayanan publik harus kita lanjutkan dengan cara-cara yang lebih inovatif. Dan menjadi agenda bersama antara pemerintah dan  KPK dan seluruh komponen bangsa. Sistem demokrasi kita, sistem hukum kita, sistem akuntansi kita, cara kerja birokrasi kita, harus bisa mencegah semua pihak untuk melakukan korupsi, harus bisa memfasilitasi cara kerja yang cepat, yang efisien, yang inovatif, serta harus berorientasi pada tujuan yang hasilnya dinikmati oleh masyarakat luas, yang hasilnya untuk kemajuan bangsa.

Etika sosial dan budaya masyarakat, termasuk etika dan budaya dalam birokrasi dan korporasi, harus semakin menghargai kesederhanaan, harus semakin menghargai moralitas publik dan keadilan sosial, dan dipandu oleh keteladanan semua pemimpin dan para pemimpin. Sekali lagi, hal ini harus menjadi agenda bersama antara pemerintah, KPK, dan seluruh komponen gerakan antikorupsi.

Hadirin yang berbahagia,
Saya kira Saudara-saudara sepaham dengan saya, bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjarakan, tetapi diukur dari ketiadaan orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Saya kira Saudara-saudara sepaham dengan saya, kondisi ideal dari sebuah bangsa antikorupsi adalah ketika disaring dengan hukum seketat apapun tidak ada lagi orang yang bisa ditersangkakan sebagai seorang koruptor. Kondisi idealnya mestinya seperti itu. Sebagai bangsa yang penuh keadaban, saya yakin suatu saat nanti kita akan berhasil membangun masyarakat yang nirkorupsi, membangun bangsa yang bebas korupsi.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim saya resmi membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2018.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sambutan Terbaru