Perizinan Usaha Mikro Dan Kecil Didelegasikan Ke Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 45.809 Kali
Suasana FGD UMKM yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian, di Bandung, Jabar, Kamis (7/5)

Suasana FGD UMKM yang diselenggarakan Kemenko Perekonomian, di Bandung, Jabar, Kamis (7/5)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat jumlah pelaku usaha sampai tahun 2013 adalah sebesar 57.900.787 unit usaha (mikro, kecil, menengah, dan besar). Dari jumlah tersebut, persentase jumlah pelaku usaha kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu sebesar 57.895.721 unit atau 99,99% dari jumlah pengusaha sebesar 57.900.787 unit.

Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady mengemukakan, jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Sementara kontribusi UMK terhadap Produk Domestik Bruto semakin meningkat yaitu sebesar 53,87% pada tahun 2005, meningkat menjadi 59,08% pada tahun 2012.

Dalam rangka meningkatkan daya saing UMK sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan kualitas usaha yangg lebih baik dan skala usaha yang lebih besar (“naik kelas”) dalam mendukung kemandirian perekonomian nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres No. 98 Th. 2014) yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK (Permendagri No. 83 Th. 2014), MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM; serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat Eselon I dan pihak perbankan serta Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (ASIPPINDO).

“Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu,” kata Edy  saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Percepatan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam rangka Pengembangan Perekonomian Daerah, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/5).

Menurut Edy, prinsip pemberian IUMK menurut Perpres No. 98 Th. 2014 dan Permendagri No. 83 Th. 2014, antara lain yaitu prosedur sederhana, mudah dan cepat; keterbukaan informasi bagi pelaku mikro dan kecil; dan Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha tanpa biaya, retribusi maupun pungutan lainnya.

Ia menyebutka, Perpres No. 98 Th. 2014 dan Permendagri No. 83 Th. 2014 juga mengatur mengenai pendelegasian kewenangan pemberian IUMK baik dari Menteri kepada Gubernur, Gubernur kepada Bupati/Walikota, maupun dari Bupati/Walikota kepada camat bahkan dalam kondisi tertentu dapat didelegasikan dari Camat kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.

“Proses pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya,” papar Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri itu.

FGD tersebut bertujuan untuk mengoordinaskan, mensinergiskan, dan mendorong percepatan penyelenggaraan IUMK oleh Camat di seluruh wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten/Provinsi Jawa Barat, dengan fokus bahasan diantaranya terkait pelaksanaan penyelenggaraan perizinan usaha mikro dan kecil di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, pembangunan database UMKM Provinsi Jawa Barat, penyediaan Pendamping bagi UMK yang kompeten dan profesional, serta fasilitasi akses pembiayaan bagi UMK dan akses pasar.

FGD tersebut dihadiri oleh wakil dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Kabinet, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UKM se-Jawa Barat, serta sektor perbankan. Kementerian Perekonomian masih akan terus melakukan sosialisasi ke daerah dalam rangka implementasi Perpres No. 98 Th. 2014 dan Permendagri No. 83 Th. 2014. (Asdep Bidang Industri, UKM, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan)

Berita Terbaru