Perkuat Sinergi, Presiden Jokowi Teken Revisi PP No. 43 Tentang Desa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 45.472 Kali

Poro KadesDengan pertimbangan untuk memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal pokok dalam revisi ini adalah penekanan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam berbagai urusan tentang Desa, mengingat PP disebutkan menteri yang dimaksud adalah menteri yang menangani Desa.

Karena itu, PP ini menghapus bunyi Pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

Menurut PP ini, usul pembentukan Desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemrakarsa sertan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa menjadi Desa Adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.

“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 28 ayat (2) PP. Nomor 47 Tahun 2015 itu.

Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP No. 47 tahun 2015 ini, pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari, dan masa tenang paling lama 3 (tiga) hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tuga) hari dan masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama hanya disebut diatur dengan Peraturan Menteri.

Penghasilan Kepala Desa

Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, yang kini menggunakan penghitungan sebagai berikut:

a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp 500.000.000,00 digunakan paling banyak 50% (sama dengan ketentuan sebelumnya);

b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp 700.000.000,00 digunakan antara Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp 300.000.000,00) itu;

c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 sampai dengan Rp 900.000.000,00 digunakan antara Rp 350.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000,00); dan

d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 digunakan antara Rp 360.000.000,00 sampai dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak ada angka Rp 360.000.000,00).

PP ini juga menetapkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa’ b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80%); dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60%).

Mengenai  dana anggaran pendapatan dan belanja negara, jika sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru