Perkuat Pelaksanaan, Presiden Tambah K/L dalam Susunan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Maret 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 5.295 Kali

Dengan mempertimbangkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176076/Keppres_Nomor_9_Tahun_2020.pdf)

Pada Pasal 8, Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri atas:

A. Pengarah:
Ketua: Menko Bidang PMK;
Wakil Ketua: 1. Menko Bidang Polhukam; 2. Menteri Kesehatan.
Sekretaris: Menteri Keuangan.

Anggota: Mendagri, Menlu, Menhan, Menag, Menkumham. Mendikbud, Mensos, Menaker, Mendag, Menteri PUPR, Menhub, Menkominfo, Menteri Desa PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PANRB, Menteri BUMN, Menparekraf/Kepala Baparekraf, Menristek/Kepala BRIN, Menpora, Kepala BIN, KSP, Kepala BPOM, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur se-Indonesia.

B. Pelaksana:
Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua: 1. Sekjen Kemenkes; 2. Sesmen BUMN. 3. Sekjen Wantannas; 4. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan 5. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota: 1. Unsur Kemenko Bidang PMK; 2. Unsur Kemenko Bidang Polhukam; 3. Unsur Kemenko Bidang Perekonomian; 4. Unsur Kemenko Bidang Marves; 5. Unsur Kemendagri; 6. Unsur Kementerian Luar Negeri; 7. Unsur Kemenhan; 8. Unsur Kementerian Agama; 9. Unsur Kemenkumham; 10. Unsur Kemenkeu; 11. Unsur Kemendikbud; 12.  Unsur Kementerian Kesehatan; 13. Unsur Kemensos; 14. Unsur Kemenaker; 15. Unsur Kemendag; 16. Unsur Kementerian PUPR; 17. Kementerian Perhubungan; 18. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika; 19. Unsur Kementerian Desa PDTT; 20. Unsur Kementerian PPN/Bappenas; 21. Unsur Kementerian PANRB; 22. Unsur Kementerian BUMN; 23. Unsur Kementerian Parekraf/Baparekraf; 24. Unsur Kemenristek/BRIN; 25. Unsur Menpora. 26. Unsur BIN; 27. Unsur Kantor Staf Presiden; 28. Unsur BPOM; 29. Unsur BPKP; 30. Unsur LKPP; 31. Unsur Tentara Nasional Indonesia; 32. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; 33. Unsur lain yang dianggap diperlukan.

Menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, menurut Keppres ini, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi. (EN)

Peraturan Terbaru