Perlindungan Identitas Korban Kejahatan Asusila Di Media Massa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Juni 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 86.558 Kali

DSC01094(1)Rengga Damayanti, S.H., M.H.

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan kasus perkosaan dan pembunuhan yang menimpa gadis di bawah umur berinisial Y (14 tahun) di Lampung. Peristiwa tragis ini bahkan sempat menjadi headline sebagian media lokal maupun nasional selama beberapa hari. Pasalnya para pelaku dan korban merupakan anak usia remaja. Semua media seolah berlomba mengupas tuntas kasus ini, jauh-jauh hari sebelum pihak yang diberi wewenang oleh hukum untuk mengungkapnya di persidangan.

Kita dapat dengan mudah mengetahui latar belakang keluarga korban, termasuk foto korban yang bisa di akses hingga ke media sosial. Oknum media tidak malu-malu (tanpa ragu-ragu dan menghiraukan perasaan keluarga korban)  untuk mengungkap identitas korban secara jelas dan terang, tanpa inisial lengkap dengan alamat rumahnya, hingga sudah menjadi perbincangan yang lazim diberbagai kalangan. Pun, hal serupa terjadi pada peristiwa kriminal lainnya yang menimpa korban perempuan berinisial E di Tangerang, dan pelakunya ada yang berusia 15 tahun. Bahkan kali ini, beberapa portal online memuat gambar-gambar foto korban yang sudah meninggal, karena pembunuhannya yang sadis.

Pertanyaanya kemudian, sebegitu tinggikah rasa ingin tahu rakyat Indonesia, sehingga awak media harus bekerja ekstra keras untuk menyajikan berita yang sedetail-detainya, khususnya untuk kasus tindak pidana asusila dan pembunuhan. Atau sebegitu bebaskah saluran informasi sehingga tidak ada filter lagi? Lantas seberapa besar perhatian kita pada keluarga korban, tidakkah kita memperhitungkan perasaan orangtua korban melihat foto anaknya diretas di media.

Bukankah dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik tercantum klausul yang berbunyi:

“Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Dari klausul tersebut, dapat dijelaskan bahwa kata “identitas” mengandung pengertian adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak, dan kata “anak” artinya seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Sementara pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang tidak dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 bahwa anak adalah anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bahkan di dalam Pasal 64 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dikatakan antara lain bahwa: anak yang sedang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan khusus berupa penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Kasus pidana yang terjadi dengan korban Y dan E adalah kasus kesekian di antara banyaknya peristiwa kejahatan seksual yang terjadi belakangan, yang melibatkan baik pelaku dan korbannya adalah anak-anak. Patut kita acungi jempol pada kesungguhan pemerintah dalam memperhatikan hal ini, yang tertuang dalam Penjelasan Umum Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan antara lain dengan mengkategorikan “kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius (serious crime).” Meski hingga kini masih terjadi pro dan kontra, salah satunya seputar penerapan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual pada anak, namun upaya penjatuhan pidana berat ini sebenarnya bertujuan memberikan efek jera pada pelaku, dan efek takut pada calon pelaku.

Terlepas dari itu semua, adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kelangsungan hidup yang layak bagi tumbuh kembang anak, sebagai generasi penerus bangsa. Serta peran media massa dalam penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Jakarta, 1 Juni 2016

 

Kepala Subbidang Naturalisasi, Asisten Deputi Bidang Hukum,

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Kementerian Sekretariat Negara RI

Opini Terbaru