Perlu Sosialisasi ke Masyarakat, Menko Perekonomian: ‘Omnibus Law’ Untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Januari 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 719 Kali

Menko Perekonomian memberikan keterangan pers kepada wartawan usai Ratas di Kantor Presiden, Provinsi Jakarta, Rabu (15/1). (Foto: Humas/Ibrahim)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto  menyampaikan bahwa tujuan disusunnya Omnibus Law yakni untuk menggerakkan ekonomi dan melakukan transformasi perekonomian sehingga dapat tercipta lapangan kerja baru.

“Kalau kita lihat struktur tenaga kerja kita terdiri dari setiap tahun angkatan kerja bertambah dengan 2 juta, kemudian dengan pertumbuhan rata-rata 5%. Tentu kita punya pekerja informal dan pekerja formal,” ujar Airlangga usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi Jakarta, Rabu (15/1).

Jumlah angkatan kerja saat ini, menurut Menko Perekonomian mencapai 133,56 juta dan yang bekerja adalah 126 juta sehingga setiap tahun bisa diciptakan dari pertumbuhan ekonomi 5% kira-kira 2 juta tenaga baru.

“Tadi disampaikan bahwa substansi daripada omnibus law ini sudah dibahas dengan 31 K/L, sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder dan juga sudah berdialog dengan beberapa organisasi-organisasi, asosiasi-asosiasi dan juga beberapa saat yang lalu juga berbicara dengan serikat-serikat pekerja dan yang lain,” ujar Airlangga.

Substansi dari omnibus law, menurut Airlangga, terdiri dari 11 klaster, yaitu klaster penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; kawasan ekonomi, baik itu kawasan industri.

“Berdasarkan inventarisasi daripada 11 klaster tersebut, sampai dengan sore hari ini teridentifikasi 1.244 pasal dan 79 undang-undang. Jumlah pasal dari omnibus low itu sendiri masih diinventarisasi, tetapi jumlahnya tidak sama dengan jumlah pasal yang dibatalkan. Jadi ada, ini untuk melihat seberapa besar magnitude daripada pembahasan,” tambah Airlangga.

Arahan Presiden, menurut Menko Perekonomian agar masing-masing kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, agar pada saat pembahasan ini sebagian masyarakat mengetahui tujuan omnibus law cipta lapangan kerja ini, serta melakukan sosialisasi ke daerah-daerah terkait dengan implementasi persiapan omnibus law ini.

“Bapak Presiden juga mengharapkan agar segera dilakukan pembahasan dan juga berkomunikasi dengan partai-partai yang memiliki kursi di DPR,” ujar Menko Perekonomian. (FID/EN)

Berita Terbaru