Permen ESDM No. 7/2019: Data Migas Kini Bisa Diakses Gratis

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Agustus 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 1.576 Kali

Wamen ESDM Archandra Tahar menyampaikan keterangan terkait penerbitan Permen ESDM No. 7/2019, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/8). (Foto: Humas Kementerian ESDM)

Melengkapi reformasi tata kelola di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkannya dengan akses yang sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota.

Sedangkan untuk yang tidak menjadi anggota, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagai pengganti Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

“Transparansi data migas merupakan semangat dari diterbitkannya peraturan ini. Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Permen ini dapat mengundang sebesar-besarnya investasi di hulu migas,” kata Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar, di Jakarta, sebagaimana dikutip portal Kementerian ESDM, Kamis (15/8).

Menurut Archandra, akses data bagi menjadi dua, anggota dan non anggota. Jika menjadi anggota maka akan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.

Sedangkan jika mereka tidak menjadi anggota, mereka hanya mendapatkan data dasar dan data umum. Data olahan dan interpretasi mereka tidak dapat.

Menjadi anggota juga berhak mendapatkan akses paket data pada penawaran Wilayah Kerja secara gratis serta mendapatkan paket data gratis untuk pemenang lelang.

Arcandra menjelaskan, Pemerintah mengkategorikan bahwa data menjadi terbuka dan rahasia. data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan merupakan data terbuka. Sedangkan data rahasia terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.

“Data rahasia adalah data dimana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan maka itu dinamakan data rahasia. Karena perusahaan masih menggunakan data itu untuk tindak lanjut kegiatan eksploitasi mereka. Adalah tidak masuk akal setelah mereka menemukan discovery kemudian data dibuka untuk umum. Jadi kita menghormati yang berinvestasi kerahasiaan data mereka masih kita jaga sehingga mereka merasa nyaman,” jelas Arcandra.

Pembukaan akses data migas ini, diyakini Wakil Menteri ESDM, tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut, negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas ini.

“Kebijakan open data migas merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk dapat menambah cadangan migas nasional dengan temuan-temuan cadangan baru,” tegas Archandra. (Humas Kementerian ESDM/ES)

Peraturan Terbaru