Pernyataan Presiden RI Terkait Pencabutan Status Pandemi COVID-19, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, 21 Juni 2023

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Juni 2023
Kategori: Keterangan Pers
Dibaca: 1.874 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.
 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua

Bapak-Ibu, Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil. Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. WHO (World Health Organization) juga telah mencabut status public health emergency of international concern.

Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Keterangan Pers Terbaru