Pernyataan Presiden RI terkait Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR), 29 April 2021, di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 April 2021
Kategori: Keterangan Pers
Dibaca: 678 Kali

Wartawan:

Pak, terkait PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS, TNI, Polri yang baru saja Bapak tanda tangani, ada tanggapan?

Presiden RI Joko Widodo:

Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April sudah saya tandatangani.

Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita.

THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Saya rasa itu.

Keterangan Pers Terbaru