Pernyataan Presiden RI terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 4 Januari 2022, di Istana Merdeka, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Januari 2022
Kategori: Keterangan Pers
Dibaca: 914 Kali

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan.

Saya juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air.

Saya rasa itu yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mari bantu kami untuk meningkatkan pelayanan informasi dengan mengisi survei melalui tautan ini. Terima kasih!

Keterangan Pers Terbaru