Pernyataan Presiden RI terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, 26 Januari 2024

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Januari 2024
Kategori: Keterangan Pers
Dibaca: 364 Kali

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, 26 Januari 2024

Wartawan
Pak, isu lain lagi, Bapak. Izin, kemarin sempat ramai yang di Halim [PerdanaKusuma] Bapak menyampaikan yang presiden, soal pernyataan kampanye?

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan, ini saya tunjukin. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas. Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu, jangan ditarik ke mana-mana.

Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden/wakil presiden harus memenuhi ketentuan; tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sudah jelas semuanya, kok.

Jadi sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya, ya. Terima kasih.

Keterangan Pers Terbaru