Perpres 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah 3T dan Perbatasan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 April 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 3.161 Kali

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan pada tanggal 12 April 2021.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal dalam menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

“Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” tertuang dalam pertimbangan Perpres yang dapat diakses di JDIH Sekretariat Kabinet.

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dimaksud dalam perpres dilakukan oleh Pemerintah Pusat meliputi pelayanan angkutan darat, laut, dan udara. Dalam hal ini, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pengaturan pendistribusian barang, pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) bahwa barang atau komoditas yang diangkut mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain dan pengaturan pendistribusian barang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan menteri dan pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan menko yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Angkutan Barang di Laut

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 5, prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:

  1. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
  2. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
  4. memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  5. mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.

Kemudian, Menteri memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Menteri juga dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat keterbatasan armada dari Pelni.

Disebutkan juga pada Pasal 9 ayat (1), “Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction).”

Angkutan Barang di Darat

Sementara untuk angkutan barang di darat, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Menteri menugaskan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan/atau PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan. Demikian dijelaskan dalam Pasal 11.

Angkutan Barang di Udara

Selanjutnya, peraturan untuk angkutan barang di udara dituangkan dalam Pasal 13, yang berbunyi, “Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara,” demikian isi ayat (1). Program Jembatan Udara dimaksud dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo.

Program Jembatan Udara tersebut dilaksanakan oleh Menteri melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau proses lelang atau bentuk lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 14.

Pendanaan

Ketentuan terkait pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik Untuk Angkutan Barang diatur pada Pasal 18, yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Gugus Tugas

Gugus Tugas dibentuk oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. Gugus Tugas tersebut beranggotakan kementerian dan lembaga terkait.

“Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian disebutkan Pasal 20 ayat (1).

Dijelaskan pada Pasal 21, bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal:

  1. memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi,
  2. melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan
  3. melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.

Selanjutnya pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 perpres tersebut, dijabarkan pula terkait tugas sejumlah menteri dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; menteri bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; menteri bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; menteri bidang pertanian; menteri bidang perindustrian; menteri bidang BUMN; menteri bidang dalam negeri; menteri bidang komunikasi dan informatika; menteri bidang keuangan; menteri bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan menteri bidang energi dan sumber daya mineral.

Dengan berlakunya Perpres 27 Tahun 2021, maka Perpres 70 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan Perpres 70 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perpres ini dan belum diganti berdasarkan ketentuan perpres ini. (DND/AIT/TAR)

Berita Terbaru