Perpres Diteken, Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek Jadi Unit Kemenhub
Dengan pertimbangan agar layanan transportasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) yang merupakan pergerakan ulang-alik harian tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi, menurut Perpres ini, mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
Adapun wilayah tugas Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi meliputi: a. Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; dan c. Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, KotaTangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi harus mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri.
Sementara pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Sinkronisasi
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 ini menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi mempunyai fungsi di antaranya:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
d. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajeme dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
e. pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal; dan
f. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).
Adapun susunan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi terdiri atas: a. Kepala; b. Direktorat; dan c. Sekretariat.
Direktorat sebagaimana dimaksud paling banyak 4 (empat) Direktorat yang dipimpin oleh Direktur, sementara Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Kepala sebagaimana dimaksuddiangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan, sementara Direktur dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan, bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini juga menyabutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapatmembentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala.
Personil Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli, bunyi Pasal 7 ayat (2) Perprs Nomor 103 Tahun 2015 ini.
Adapun pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
Perpres ini juga menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 September 2015 itu. (Pusdatin/ES)