Perpres No. 147/2015: STAIN Batusangkar Jadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2016
Kategori: Nusantara
Dibaca: 12.868 Kali

gedung STAIN BTDengan pertimbangan untuk mengembangkan kelembagaan dan memperluas rumpun ilmu Agama Islam dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam, Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2016 telah menandatangai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.

Menurut Perpres ini, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Perpres ini, semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Batusangkar; dan semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

“Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Nusantara Terbaru