Perpres No. 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 34.932 Kali

Pengadaan TanahDalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerinah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Menurut Perpres ini, pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

“Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai,” bunyi Pasal 117A Ayat (2) Perpres No. 30/2015 itu.

Sementara di ayat selanjutnya disebutkan, pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.

Tahapan Pengadaan Tanah

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 ini juga menyisipkan Pasal 123B di antara Pasal 123A dan 124, yang berbunyi sebagai berikut (ayat 1): proses Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan Pasal 123 dan Pasal 123A (31 Desember 2015, red) tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, proses Pengadaan Tanah dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diayur dalam Peraturan Presiden ini.

“Proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah,” bunyi Pasal 123B ayat (2) Perpres tersebut.

Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud, yang berupa: a. Hasil pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi; b. Hasil musyawarah yang terkait bentuk dan besaran ganti kerugian atas bidang tanah yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pihak yang Berhak; c. Pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak; dan/atau dokumen terkait lainnya, menjadi dokumen Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Perpres ini.

“Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud, diperbaharui untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Gubernur,” bunyi Pasal 123B Ayat (4) Perpres No. 30/2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Maret 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru