Perpres No. 41 Tahun 2015: Kementerian BUMN Kini Punya 7 Kedeputian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 43.591 Kali

gedung_BUMNGuna melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan organisasi Kementerian BUMN terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi; c. Deputi bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; d. Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; e. Deputi bidang usaha Konstruksi dan Sarana, dan Prasarana Perhubungan; f. Deputi bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; g. Deputi bidang Restrukturisan dan Pengembangan Usaha; dan i. Deputi bidang Infrastruktur Bisnis.

Selain itu: j. Staf Ahli bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrian; dan k. Staf Ahli bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi.

Sebagai perbandingan pada struktur sebelumnya Kementerian BUMN hanya memiliki 4 (empat) kedeputian disampingi 2 (dua) Staf Ahli, yaitu: a. Deputi bidang Usaha Industri Agro dan Strategis; b. Deputi bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan; c. Deputi bidang Usaha Jasa Keuangan, Konstruksi dan Jasa Lain; dan d. Deputi bidang Infrastruktur Bisnis.

Sedang Staf Ahli pada organisasi lama terdiri atas: a. Staf Ahli bidang Tata Kelola BUMN; dan b. Staf Ahli bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.

Perpres No. 41/2015 juga menegaskan, selain Deputi dan Staf Ahli, di struktur Kementerian BUMN juga ada Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri BUMN melalui Sekretaris Kementerian BUMN.

“Di Kementerian BUMN juga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 itu.

Ditegaskan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 2 April 2015 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru