Perpres No. 48/2018: Kemenko Kemaritiman Dapat Angkat 5 Staf Khusus

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Juli 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.570 Kali

Kemenko KemaritimanDengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pemerintah memandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (tautan: Perpres Nomor 48 Tahun 2018).

Dalam Perpres itu disebutkan, di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri.

“Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) orang, bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 25A Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri Koordinator, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Staf Khusus, menurut Perpres ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. PNS sebagaimana dimaksud diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai PNS.

Adapun masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator. Sementara pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b,” bunyi Pasal 25F ayat (1).

Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya, menurut Perpres ini, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru