Perpres No. 54/2016: Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer Rp 450.000 – Rp 1,035 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Juli 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 43.892 Kali

Rescuer-1Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, pemerintah memandang perlu menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer atau Penyelamat. Atas pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer.

RescuerMenurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan Tunjangan Rescuer setiap bulan. Besarnya Tunjangan Rescuer sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pemberian Tunjangan Rescuer bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Pemberian Tunjangan Rescuer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.

Perpres ini menegaskan, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Rescuer itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Juni 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru