Perpres No. 68/2019: Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Kelompok I, II, III dan Kementerian Kordinator
Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah memandang perlu dilakukan pengaturan mengenai pokok-pokok organisasi kementerian negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menurut Perpres ini, Kementerian Negara terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Koordinator,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 6, angka 7, dan angka 8, menurut Perpres ini, adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I.
Sedangkan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 2I, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, dan angka 26, menurut Perpres ini, adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II.
Adapun Kementerian sebaimana dimaksud angka 5, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 34, menurut Perpres ini, adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III.
Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, dan Kementerian Kelompok III
Perpres ini menegaskan, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
“Tugas kementerian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Sedangkan Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Perpres ini.
Sedangkan Kementerian Kelompok III, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
“Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian,” bunyi Pasal 32 ayat (2) Perpres ini.
Kementerian Koordinator
Kementerian Koordinator, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
“Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden,” bunyi Pasal 48 ayat (2) Perpres ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya; b. pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet; e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
Ditegaskan dalam Perpres ini, Menteri dan Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, Menteri dan Menteri Koordinator harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2O15 tentang Organisasi Kementerian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 98 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019. (Pusdatin/ES)