Perpres No. 82/2016: Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 33.787 Kali

Ratas Evaluasi PaketDengan pertimbangan dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, pemerintah memandang perlu menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang akan menjadi pedoman langkah-langkah strategis kementerian/lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 September 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SNKI.

“SNKI adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat visi, misi, sasaran dan kebijakan keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

SNKI yang terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Layanan Keuangan di Indonesia; c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d. Penutup itu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2016.

Menurut Perpres ini, SNKI sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai:

  1. pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); dan
  2. pedoman bagi gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (Dewan Nasional), yang mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI; b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

Susunan Keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif adalah:

Ketua                                    : Presiden

Wakil Ketua                        : Wakil Presiden

Ketua Harian                      : Menko bidang Perekonomian

Wakil Ketua Harian I        : Gubernur Bank Indonesia

Wakil Ketua Harian II      : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Anggota                               : 1. Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan; 3. Menko bidang Kemaritiman; 4.Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11. Menteri Sosial; 12. Menteri Hukum dan HAM; dan 13. Sekretaris Kabinet.

“Kedudukan Gubernur dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.

Dewan Nasional Keuangan Inklusif itu dibantu oleh 8 (delapan) Kelompok Kerja dan Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

“Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres tersebut.

Selain itu Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.

Perpres ini juga menegaskan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional, Kelompok Kerja dan Sekretariat dibebankan kepada: a. Anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan b. Pendaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 September 2016 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru