Perpres No. 92/2019: Kementerian Kemaritiman dan Investasi Kini Punya 6 Deputi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Januari 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 2.034 Kali

Dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Atas pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Beberapa perubahan terjadi dalam Perpres ini dibandingkan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dalam fungsi misalnya, ada tambahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi (Pasal 3 poin b), serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden (Pasal 3 poin i).

Perbedaan juga terdapat dalam organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini memiliki 6 (enam) Deputi dibanding sebelumnya 4 (empat) Deputi Pasal 5 Perpres No. 71/2019.

Keenam deputi yang ada dalam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu adalah: a. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi; b. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan; e. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan f. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.

Selain itu, menurut Pasal 31 Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga menegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Selain itu, setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019. (Pusdatin/ES)

Peraturan Terbaru