Perpres No. 97/2015: Inilah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 56.846 Kali

Prajurit TNISesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

“Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Disebutkan juga dalam Perpres itu, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Agustus 2015 itu.

Kemampuan Penangkalan

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

“Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai ancaman,” bunyi lampiran Perpres tersebut.

Adapun Pokok-Pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara adalah:

a. Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara

Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa Indonesia.

b. Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara

Pemberdayaan pertahanan negara diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah yang melibatkan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap operasional.

c. Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara

Pengerahan kekuatan pertahanan negara diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu untuk kepentingan nasional.

d. Kebijakan Regulasi

Kebijakan Regulais di bidang pertahanan diarahkan pada percepatan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan Program Legislasi Nasional melalui pengesahan rancangan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan nasional, kerahasiaan negara, pengelolaan sumber daya nasional pertahanan negara, revisi atas Undang-Undang tentang Tentara Nasional, serta peraturan perundang-undangan lainnya baik yang didelegasikan oleh Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Veteran, Undang-Undang tentang Industri Pertahanan, dan Undang-Undang tentang Disiplin Militer, maupun yang dibentuk karena kebutuhan.

e. Kebijakan Anggaran

Kabijakan anggaran pertahanan negara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pertahanan meliputi: 1). Peningkatan anggaran, untuk pencapaian tujuan strategis pertahanan negara; 2). Dukungan anggaran pertahanan nirmiliter disediakan masing-masing kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah; dan 3). Tersedianya anggaran di tingkat pusat dan daerah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

f. Kebijakan Pengawasan

Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal, baik dalam penyelenggaraan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru