Perpres Nomor 103 Tahun 2016: Inilah Organisasi Baru PPATK
Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, pemerintah memandang perlu penataan organisasi PPATK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 7 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 103 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Perpres Nomor 103 Tahun 2016 itu merubah organisasi PPATK menjadi: a. Kepala PPATK; b. Wakil Kepala PPATK; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pencegahan; dan e. Deputi Bidang Pemberantasan.
Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud, PPATK juga terdiri atas unsur: a. Inspektorat; b. Pusat; c. Jabatan Fungsional; dan d. Tenaga Ahli.
Sebelumnya pada Perpres Nomor 48 Tahun 2012 disebutkan, organisasi PPATK terdiri atas: a. Kepala PPATK; b. Wakil Kepala PPATK; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pencegahan; e. Deputi Bidang Pemberantasan; f. Pusat Teknologi Informasi; g. Inspektorat; h. Jabatan Fungsional; dan i. Tenaga Ahli.
Perubahan juga terjadi Pasal 20, dimana disebutkan di lingkungan PPATK dibentuk Inspektorat, yang merupakan unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, dan dipimpin oleh Inspektur.
Sementara Pasal 24 diubah menjadi: di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat (tidak terbatas pada Pusat Data dan Informasi sebagaimana Perpres No. 48/2012) sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
Pusat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Pusat, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bidang, dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.
Dalam hal Pusat sebagaimana dimaksud tidak satu lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian, bunyi Pasal 25 Perpres ini.
Eselonisasi
Mengenai eselonisasi jabatan-jabatan di lingkungan PPATK, menurut Perpres ini adalah: a. Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator; dan d. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eseion IV.a atau Jabatan Pengawas.
Menurut Perpres ini, Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Ahli, dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 Desember 2016 itu. (Pusdatin/ES)