Perpres Rencana Aksi Nasional HAM 2015-2019 Diteken, Ada Sekretariat Bersama
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014 yang telah berakhir perlu dilanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia, yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, buni Pasal 3 Perpres tersebut.
Melalui Perpres ini pula, Presiden membentuk Sekretariat Bersama RANHAM yang terdiri atas unsur Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Sekretariat Bersama RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Menkumham), bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 75 Tahun 2015 itu.
Tugas Sekretariat bersana RANHAM adalah: a. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, pemerintah daerah; dan b. Menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada Presiden setiap tahun, dan selanjutnya dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.
Menurut Perpres ini, kementerian, lembaga, pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun melalui koordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM. Selanjutnya, Aksi HAM sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan Instruksi Presiden.
Dalam melaksanakan Aksi HAM sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, kementerian, lembaga, pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat, yang dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Adapun pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan pelaksanaan RANHAM pada pemerintahd aerah provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah masing-masing.
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 13 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Juni 2015.
Kurang Optimal
Dalam lampiran Perpres No. 75 Tahun 2015 itu juga diungkapkan hasil pelaksanaan RANHAM 2011-2014 dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat 2004-2013, yaitu:
1. Kurang optimalnya koordinasi antar lembaga pelaksana, dimana sekalipun sebagian besar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah membentuk RANHAM dan pokja RANHAM, namun sedikit sekali panitia RANHAM dan pokja RANHAM yang kinerjanya baik dan efektif.
2. Kurang efektifnya mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelaksanaan RANHAM 2011 dan RAN Penyandang Cacat 2004-2013.
Adapun sasaran umum RANHAM adalah meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesi oleh negara terutama pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia. (Pusdatin/ES)