Perpres Tegaskan Keuangan Haji Diinvestasikan Sesuai Dengan Prinsip Syariah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Desember 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 15.203 Kali

Haji 2017Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2017 disebutkan, wewenang Badan Pelaksana BPKH (tautan: Perpres_Nomor_110_Tahun_2017).

“Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji,” bunyi Pasal 18 Poin a, b Perpres ini.

Selain itu Badan Pelaksana BPKH juga berwenang: c. menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; d. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH; e. mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan f. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Mengenai usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, Perpres ini menjelaskan,  disusun oleh Badan Pelaksana dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat inflasi, dan kinerja.

Selanjutnya, usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri untuk disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan.

Kepegawaian

Menurut Perpres ini, pegawai BPKH terdiri atas: a. pegawai tetap; dan b. pegawai dengan perjanjian kerja, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.

Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan Panitia Seleksi; b. pengumuman penerimaan pendaftaran; c. pendaftaran dan seleksi; dan d, pengumuman hasil seleksi.

Khusus mengenai pegawai dengan perjanjian kerja, menurut Perpres ini, diangkat untuk masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan perjanjian kerja. “Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud berakhir, dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres in, diatur dengan Peraturan BPKH.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam masa peralihan BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan belanja operasional kantor paling lama 6 (enam) bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji, serta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada BPKH.

“Besarnya dana sebagaimana dimaksud diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan diperhitungkan sebagai bagian dari belanja pegawai dan belanja operasional kantor yang berasal dari nilai manfaat,” bunyi Pasal 34 Ayat (2,3) Perpres ini.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lama 6 (enam) bulan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru