Pertamina Dan BUMD Kaltim Kuasai 70% Hak Kelola Blok Mahakam, Total dan Inpex 30%

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.586 Kali

blok-mahakamMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hari ini telah mengumumkan keputusan Pemerintah terkait pembagian interes atau tata kelola dalam pengelolaan Wilayah Kerja Blok Mahakam, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Sementara masa transisi pengelolaan akan berlangsung mulai 1 Januari 2016.

“Kami sudah tetapkan bersama dengan Presiden bahwa Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur memperoleh interes 70 persen, sedangkan pengelola lama Total dan Inpex memperoleh 30 persen,” kata Sudirman Said dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6) pagi.

Pembagian tersebut, jelas Sudirman, didasarkan pada pertimbangan bahwa PT Pertamina harus bisa menjadi pihak yang mengontrol interes terbesar di Blok Mahakam. Sementara pemberian 30 persen saham kepada Total dan Inpex merupakan bentuk  apresiasi pemerintah.

“Porsi 30 persen saham buat Total dan Inpex itu sebagai apresiasi pemerintah terhadap Total dan Inpex yang sudah hampir 50 tahun mengelola Mahakam atau sejak 6 Oktober 1966,” kata Sudirman seraya menambahkan, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada production sharing contract yang kinerjanya bagus dengan realisasi investasi mereka.

Sementara terkait BUMD Kaltim, menurut Menteri ESDM, akan mendapatkan participating interest yang jumlahnya baru akan diputuskan pekan depan karena menunggu Gubernur Kaltim yang sedang dinas di luar kota.

“Presiden menekankan, berapa pun participating interest yang diterima daerah harus bermanfaat untuk masyarakat.  Artinya, sejauh mungkin bisa diambil kontrol dan manfaatnya oleh pemda dengan bantuan Pertamina,” papar Sudirman.

Menteri ESDM berharap seluruh proses pengambilalihan Blok Mahakam itu bisa diselesaikan sebelum akhir tahun 2015. “Saya sudah arahkan ke tim, agar sebelum 31 Desember 2015 sudah ada kontrak baru yang ditandatangani antara pemerintah dan operator yang baru,” tegasnya.

Menurut Sudirman, Total, Inpex, dan Pertamina akan mendiskusikan lebih lanjut tentang tahapan alih kelola Mahakam dalam empat-lima bulan ke depan, sehingga di 1 Januari 2016 alih kelola bisa berjalan mulus.

Sebagaimana diketahui Total danb Inpex Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Mahakam itu kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008. Namun PT Pertamina (Persero) juga mengajukan minat serupa untuk dapat mengelola Blok Mahakam tersebut setelah kontrak berakhir (Pasca 2017). Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan minat untuk dapat turut serta dalam pengelolaan melalui kepemilikan participating interest.

Sejumlah perundingan yang dipimpin Pemerintah telah dilaksanakan, terakhir pada tanggal 10 Juni 2015, tercapai kesepakatan terkait kelanjutan pengelolaan Blok Mahakam dengan hasil Pertamina dan BUMN memegang inters 70%, sementara Total dan Inpex 30 persen.

Wilayah kerja Blok Mahakam ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore, dab mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Adapun rata-rata produksi tahunan Blok Mahakam saat ini (status 16 Juni 2016) adalah Gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD.

(Humas Kementerian ESDM/ES)

Berita Terbaru