Pertimbangan Kemanusiaan, Presiden Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Januari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 14.721 Kali
Presiden Jokowi menjawab wartawan soal pembebasan Abu Bakar Baasyir, di Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Garut, Jumat (18/1) sore. (Foto: Humas/Deni)

Presiden Jokowi menjawab wartawan soal pembebasan Abu Bakar Baasyir, di Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Garut, Jumat (18/1) sore. (Foto: Humas/Deni)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Abu Bakar Baasyir, Yusril Ihza Mahendra, saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) siang.

Kepada wartawan yang mencegatnya usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1) sore, Presiden Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.

“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Presiden.

Menurut Presiden, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan Ini yang sudah lama, ssudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama, Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Abu Bakar Baasyir sendiri sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas tersebut dari putusa masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. (EN/DNS/ES)

Berita Terbaru