Pertimbangkan KPK, Agus: ‘Deadline’ Pembahasan RUU KUHP Selesai 17 Agustus Dihapus

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Juli 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 11.231 Kali
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri menerima pimpinan KPK, di Istana Kepresienan Bogor, Jabar, Rabu (4/7) siang. (Foto: OJI/Humas)

Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri menerima pimpinan KPK, di Istana Kepresienan Bogor, Jabar, Rabu (4/7) siang. (Foto: Humas/Oji)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin langsung oleh ketuanya Agus Rahardjo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (4/7) siang.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan concern KPK terutama terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Beberapa hal yang kami sampaikan antara lain mengusulkan lebih baik itu (masalah korupsi, red) di luar KUHP. Kami sampaikan mengenai risiko yang besar dan insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi,” kata Agus kepada wartawan usai pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Jokowi.

Selain itu sejumlah masukan disampaikan pimpinan KPK, di mana Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para menteri terkait agar deadline (batas akhir) pembahasan RUU KUHP dibebaskan.

“Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. nanti disusun dengan mendapat masukan dari kami, dan kemudian sedapat mungkin masukan ditampung sehingga tidak ada lagi keberatan dari KPK,” ungkap Agus.

Intinya, lanjut Ketua KPK itu, prinsipnya deadline pembahasan RUU KUHP diundur, tidak ditentukan tanggalnya. Kemudian disusun lagi dengan menerima dari KPK.

Mengenai apakah dengan demikian delik korupsi dihilangkan dari RUU KUHP, Agus menjelaskan, bahwa pilihannya banyak, dan tadi telah disampaikan bahwa KPK berpikir delik korupsi, delik narkoba, teroris, dan HAM mungkin akan lebih bagus di luar KUHP.

“Kalau sebenarnya itu dikeluarkan dari RUU KUHP ini bisa cepat segera ini kodifikasinya. Oleh karena itu, tim pemerintah akan mempelajari lagi,” jelas Agus seraya menegaskan, bahwa sejak awal KPK sudah duduk dengan pemerintah untuk membahas masalah RUU KUHP itu.

Saat menerima pimpinan KPK itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Adapun pimpinan KPK yang hadir adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif. (RAH/ES)

Berita Terbaru