Pertimbangkan Tantangan ke Depan, Presiden Jokowi Pilih Palguna Gantikan Hamdan di MK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 166.301 Kali
I Dewa Gede Palguna

I Dewa Gede Palguna

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mempelajari dengan seksama usulan dua calon hakim kostitusi yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Prof. Saldi Isra, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri.

Dengan mempertimbangkan tantangan Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan, Presiden Jokowi akhirnya memilih Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, I Dewa Gede Palguna, sebagai hakim konstitusi baru dari unsur pemerintah menggantikan Hamdan Zoelva yang masa tugasnya berakhir pada Selasa (6/1) ini

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratiko mengatakan, Keputusan Presiden mengenai penunjukan Palguna sebagai hakim konstitusi di MK telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa (6/1) ini. Selanjutnya, bersama hakim MK dari unsur Mahkamah Agung, yaitu Suhartoyo, Palguna akan diambil sumpah dan janjinya di hadapan Kepala Negara, di Istana Presiden, Jakarta, pada Rabu (7/1) besok.

“Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik,” kata Pratikno kepada wartawan di kawasan Istana Presiden, Jakarta, Selasa (6/1).

Percaya ke Pansel

Mensesneg menyebutkan, selain memperhatikan rekam jejak para calon, Presiden mempertimbangkan kebutuhan MK, dan mencermati kompetensi para calon, integritas, dan independensi.

“Jadi ketika pansel serahkan nama itu juga dijelaskan bagaimana penilaian pansel terhadap calon-calon yang ada, tentu saja dua calon ini bagi pansel adalah yang terbaik,” kata Pratikno.

Hanya saja, lajut Pratikno, Presiden menjatuhkan pilihannya kepada Palguna atas dasari turut mempertimbangkan tantangan yang bakal dihadapi MK ke depannya.

Mengenai latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggoata PDI-Perjuangan, Mensesneg Pratikno mengatakan, bahwa Presiden telah mempercayakan kepada Pansel proses pengecekan independensi calon yang bersangkutan.

“Beliau pernah jadi anggota MK pada periode pertama dan terbukti dalam penilaian pansel menunjukkan kinerja independensi dan integritasnya,” ujar Pratikno. (*/ES)

Berita Terbaru