Perum BULOG Harus Jaga Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Jenis Pangan Pokok Ini

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.510 Kali

Ktr Perum BulogDengan pertimbangan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pemerintah memandang perlu menugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

Atas dasar ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pemerintah menugaskan kepada Perum BULOG untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.

Pangan sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis pangan pokok: a. Beras; b. Jagung; c. Kedelai; d. Gula; e. Minyak goreng; f. Tepung terigu; g. Bawang berah; h. Cabe; i. Daging sapi; j. Daging ayam ras; dan k. Telur ayam.

Dalam Perpres ini disebutkan, pemerintah menugaskan kepada Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai.

“Untuk jenis pangan pokok selain beras, jagung, dan kedelai, menurut Perpres ini, melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan perdagangan) dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi,” banyak Pasal 2 ayat (4) Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Perum BULOG melakukan: a. Pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; b. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; c. Penyediaan dan pendistribusian pangan; d. Pelaksanaan impor pangan; e. Pengembangan industri berbasis pangan ; dan f. Pengembangan pergudangan pangan.

Sementara dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, Perum BULOG melakukan:  a. Pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen; b. Pengelolaan cadangan beras pemerintah; c. Penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu; d. Pelaksanaan impor beras; e. Pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. Pengembangan pergudangan beras

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan: a. Besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang akan dikelola BULOG; dan b. Besaran Cadangan Beras Pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (1a, b) Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 itu.

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Cadangan Pemerintah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri yang membidangi urusan perdagangan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengoordinasi urusan pemerintah di bidang perekonoman.

Harga Acuan

Menurut Perpres Nomor 48 Tahun 2016 itu, stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen dilakukan Perum BULOG dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Perum BULOG, dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP. Sedangkan dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan atau HPP, Perum BULOG diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan, yang besaran dan jangka waktunya ditentukan melalui Keputusan Rapat Koordinasi.

Sementara stabilisasi harga pada tingkat konsumen, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui operasi pasar oleh Perum BULOG dengan harga paling tinggi sama dengan HET (harga eceran tertinggi).

Perpres ini juga menegaskan, bahwa pengadaan pangan oleh Perum BULOG diutamakan melalui pengadaan pangan dalam negeri. Dalam hal pengadaan pangan dalam negeri tidak mencukupi, dapat dilakukan pengadaan pangan dari stok operasional Perum BULOG maupun dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

“Jumlah dan waktu pengadaan pangan dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri (urusan perdagangan) berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres ini.

Mengenai anggaran untuk pendanaan Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan, menurut Perpres ini, dibebankan pada: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara; b. Dana Perum Bulog; c. Pinjaman Perum Bulog dari lembaga keuangan dalam negeri; dan/atau d. Pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh Perum BULOG, pemerintah memberikan penjaminan kredit kepada Perum BULOG.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru