Peserta CPNS 2019 Setkab dan Kemensetneg Wajib Ikuti Tes SKB Secara Daring
Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) secara daring.
Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor P-08/PANSEL-KEMENSETNEG/CPNS/08/2020 yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan CPNS, Setya Utama, pada tanggal 18 Agustus 2020. Tautan: https://setkab.go.id/cpns-2019/
Tes SKB akan menggunakan aplikasi berbasis Web dan Zoom Meeting, dengan jadwal yakni:
a. Tes Bahasa Inggris pada hari Selasa, 8 September 2020, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas;
b. Psikotes pada hari Selasa dan Rabu, 15 dan 16 September 2020, pukul 08.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas;
c. Wawancara akan diselenggarakan pada tanggal 28 s.d. 30 September 2020, dengan rincian jadwal yang akan diumumkan kemudian melalui situs resmi Kemensetneg www.setneg.go.id dan Setkab www.setkab.go.id paling lambat tanggal 22 September 2020.
Sebelum pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes) sesuai jadwal tersebut atas, menurut Pengumuman tersebut, Peserta wajib untuk mengikuti Pembekalan SKB dengan jadwal:
a. Tes Bahasa Inggris pada hari hari Kamis, 3 September 2020, pukul 10.00 WIB s.d. selesai;
b. Psikotes pada hari Kamis, 10 September 2020, pukul 09.00 WIB s.d. selesai dan pukul 14.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas.
“Tautan Zoom Meeting untuk Pembekalan dan Pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes) akan disampaikan kepada masing-masing Peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” bunyi pengumuman tersebut.
Peserta wajib mengikuti Tes Bahasa Inggris, Psikotes, dan Wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, menurut Pengumuman tersebut, dan bagi yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang
ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
“Informasi dan hal-hal teknis Pelaksanaan SKB akan disampaikan pada Pembekalan tersebut. Peserta yang tidak mengikuti Pembekalan SKB dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan SKB,” bunyi pengumuman tersebut.
Pada saat Pembekalan dan Pelaksanaan SKB, menurut pengumuman tersebut, Peserta wajib:
a. mempersiapkan:
1) Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang;
2) Kartu Peserta Ujian CPNS (Peserta dapat menggunakan Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ada atau mencetak ulang melalui akun SSCASN pada kertas A4, berkualitas baik, dan menggunakan tinta warna);
b. melakukan login pada aplikasi Zoom Meeting 60 menit sebelum jadwal Pembekalan dan Pelaksanaan SKB dimulai;
c. memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab).
Peserta, sesuai pengumuman tersebut, wajib mematuhi segala ketentuan pada Petunjuk Pelaksanaan SKB Tes Bahasa Inggris dan Psikotes sebagaimana tercantum dalam tautan Pengumuman di atas.
Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Kemensetneg dan Setkab.
“Peserta harus secara aktif mengunjungi situs resmi Kemensetneg www.setneg.go.id dan Setkab www.setkab.go.id serta email yang terdaftar pada akun SSCASN untuk mendapatkan info terbaru,” bunyi pengumuman tersebut.
Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” bunyi akhir pengumuman tersebut. (EN)