Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya, pada Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Agustus 2021
Kategori: Sambutan
Dibaca: 1.627 Kali

Bismillahirrahmaanirrahiim,

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Yang saya hormati, Wakil Presiden Republik Indonesia;
Yang saya hormati Ketua, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Yang saya hormati Ketua, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Yang saya hormati Pimpinan dan Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Yang saya hormati, Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, Presiden Kelima Republik Indonesia;
Yang saya hormati, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Keenam Republik Indonesia
;
Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintahan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung;
Yang saya hormati hadirin sekalian yang berbahagia, serta Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air.

Sampai saat ini, pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Di tahun 2022, kita masih akan dihadapkan pada ketidakpastian yang tinggi. Kita juga harus bersiap menghadapi tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, peningkatan dinamika geopolitik, serta pemulihan ekonomi global yang tidak merata.

Karena itu, APBN tahun 2022 harus antisipatif, harus responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

APBN berperan sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi. Sejak awal pandemi, kita telah menggunakan APBN sebagai perangkat kontra-siklus, mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran COVID-19, melindungi masyarakat yang rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha.

Strategi ini membuahkan hasil. Mesin pertumbuhan yang tertahan di awal pandemi sudah mulai bergerak. Di kuartal kedua 2021, kita mampu tumbuh 7,07 persen year-on year (YoY) dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52 persen (YoY).

Capaian ini harus terus dijaga momentumnya. Reformasi struktural harus terus diperkuat. UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi (INA), dan Sistem OSS Berbasis Risiko adalah lompatan kemajuan yang dampaknya bukan hanya pada peningkatan produktivitas, peningkatan  daya saing investasi, dan peningkatan ekspor, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Hadirin yang saya muliakan,
Dengan berpijak pada strategi tersebut, Pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2022, yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal.

Reformasi struktural merupakan hal yang sangat fundamental untuk pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi pascapandemi karena Indonesia bukan hanya harus tumbuh, tapi tumbuh dengan cepat dan  berkelanjutan.

Untuk itu, produktivitas harus ditingkatkan. Produktivitas akan bisa meningkat bila kualitas SDM juga membaik, diperkuat oleh konektivitas yang semakin merata, pembangunan infrastruktur yang dipercepat, termasuk infrastruktur digital, energi, dan pangan untuk mendorong industrialisasi, serta dukungan ekosistem hukum dan birokrasi yang kondusif bagi dunia usaha.

Ketua, Pimpinan, dan Anggota Dewan yang saya hormati,
Dengan berpijak pada kebijakan reformasi struktural serta memperhitungkan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia, asumsi indikator ekonomi makro yang kami pergunakan di tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan pada kisaran 5,0-5,5 persen. Kita akan berusaha maksimal mencapai target pertumbuhan di batas atas, yaitu 5,5 persen namun harus tetap waspada karena perkembangan COVID-19 masih sangat dinamis. Kita akan menggunakan seluruh sumber daya berbasis analisis ilmiah dan pandangan para ahli untuk terus mengendalikan pandemi COVID-19. Dengan demikian, pemulihan ekonomi dan kesejahteraan sosial dapat dijaga serta terus dipercepat dan diperkuat.

Tingkat pertumbuhan ekonomi ini juga menggambarkan proyeksi pemulihan yang cukup kuat, didukung oleh pertumbuhan investasi dan ekspor sebagai dampak pelaksanaan reformasi struktural. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat ketidakpastian global dan domestik diperkirakan dapat menyumbang risiko bagi pertumbuhan ekonomi ke depan.

Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3 persen, menggambarkan kenaikan sisi permintaan, baik karena pemulihan ekonomi maupun perbaikan daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.350 per US Dollar, dan suku bunga Surat Utang Negara 10 tahun diperkirakan sekitar 6,82 persen, mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia dan pengaruh dinamika global. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan akan berkisar pada 63 US Dollar per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.

Ketua, Pimpinan, dan Anggota Dewan yang saya hormati,
Dengan mencermati dinamika perekonomian dan perkembangan penanganan COVID-19, arsitektur kebijakan fiskal harus antisipatif dan responsif, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan kontra-siklus dengan upaya pengendalian risiko agar keberlanjutan fiskal jangka panjang tetap dapat dijaga.

Karena itu, konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Meliputi penguatan sisi penerimaan negara dan perbaikan sisi belanja serta pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati-hati, untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan.

Konsolidasi fiskal tahun 2022 akan lebih fokus untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural, terutama akselerasi pembangunan SDM, melalui reformasi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan. Reformasi struktural juga diarahkan untuk perbaikan fondasi ekonomi, melalui reformasi regulasi dan birokrasi serta dukungan sektoral yang mendorong pertumbuhan. Pemerintah juga melanjutkan komitmen menurunkan kemiskinan, terutama penghapusan kemiskinan ekstrem, dan mengurangi ketimpangan sosial.

Reformasi fiskal juga terus dijalankan melalui optimalisasi pendapatan, penguatan belanja berkualitas, serta inovasi pembiayaan. Upaya optimalisasi pendapatan ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan. Dengan demikian, angka rasio perpajakan dapat diperbaiki untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap melindungi kepentingan rakyat kecil.

Upaya penguatan belanja berkualitas dilakukan melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian, melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang lebih terintegrasi dalam pembiayaan infrastruktur, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar obligasi negara. Selain itu, kebijakan fiskal tahun 2022 juga diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh untuk konsolidasi fiskal menuju ke defisit maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada tahun 2023.

Ketua, Pimpinan, dan Anggota Dewan yang saya hormati,
Pada tahun 2022, pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif guna mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi, namun juga konsolidatif untuk menyehatkan APBN dengan penguatan reformasi struktural.

Karena itu, Pemerintah menyampaikan enam  fokus utama dalam kebijakan APBN Tahun 2022: Pertama, melanjutkan upaya pengendalian COVID-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian.

Hadirin yang saya muliakan,
Belanja Negara dalam RAPBN 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun.

Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4 persen dari belanja negara. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.

Untuk penanganan COVID-19, fokus Pemerintah antara lain antisipasi risiko dampak COVID-19, dengan testing, tracing, dan treatment, melanjutkan program vaksinasi COVID-19, serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.

Kita harus bisa memanfaatkan pandemi sebagai momentum untuk perbaikan dan reformasi sistem kesehatan Indonesia. Kita harus mampu membangun produksi vaksin sendiri dan mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif.

Kita juga harus membenahi fasilitas layanan kesehatan dari hulu sampai hilir, dari Pusat hingga Daerah, transformasi layanan primer, layanan rujukan, peningkatan ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan.

Pemerintah juga menjaga kesinambungan program JKN serta meningkatkan kualitas layanan JKN. Selanjutnya, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi berbagai institusi.

Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, yang diarahkan pada: Melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait; Mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur; Mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja; serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.

Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp541,7 triliun. Pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas kita. Indonesia harus bisa memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa.

Kebijakan diarahkan untuk melanjutkan reformasi pendidikan, dengan penekanan pada tiga hal: Peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah penggerak; Pemerataan sarana prasarana pendidikan; serta menyelesaikan mismatch pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan dan inovasi yang tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching industry, serta pelaksanaan program Merdeka Belajar.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat investasi pemerintah di bidang pendidikan, antara lain: mendukung perluasan program beasiswa, adopsi teknologi informasi dan komunikasi, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.

Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp384,8 triliun. Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk: mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar; mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta pemerataan infrastruktur dan akses Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Untuk mendukung target pembangunan infrastruktur, strategi memadukan anggaran dengan bauran pendanaan akan terus dilakukan. Skema KPBU menjadi model pembiayaan yang terus ditawarkan. Bauran pendanaan antara Kementerian/Lembaga, BUMN, dan swasta akan terus diperkuat.

Pada tahun 2022, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp770,4 triliun yang akan difokuskan pada: meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga  dan TKDD; serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor-sektor prioritas.

Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Tanah Air, serta untuk memastikan program prioritas  nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.

Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik. Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus. Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

Berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2022, yakni: tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen. Tingkat kemiskinan di kisaran 8,5-9,0 persen, dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem. Tingkat ketimpangan, rasio gini di kisaran 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41-73,46.

Ketua, Pimpinan, dan para Anggota Dewan yang saya hormati,
Untuk mencapai sasaran pembangunan di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun. Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.

Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Sementara itu, upaya peningkatan PNBP terus dilakukan, melalui: perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP; serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

Ketua, Pimpinan, dan para Anggota Dewan yang terhormat,
Defisit anggaran tahun 2022 direncanakan sebesar 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868,0 triliun. Rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang  aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali.

Hadirin yang saya muliakan,
Demikianlah Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya. Besar harapan kami, pembahasan RAPBN tahun 2022 dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Indonesia Maju, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan rahmat dan rida-Nya bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan amanah seluruh rakyat Indonesia.

Dirgahayu Republik Indonesia!
Dirgahayu Negeri Pancasila!
Merdeka!

Terima kasih,
Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya,

Jakarta, 16 Agustus 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
JOKO WIDODO

Sambutan Terbaru