Pilkada Kegembiraan Politik, Presiden Jokowi: Yang Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Ngamuk

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.375 Kali

TPS PilkadaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak di 264 daerah di seluruh tanah pada Rabu (9/12) ini merupakan kegembiraan politik yang patut kita meriahkan bersama-sama. Untuk itu, Kepala Negara meminta agar pihak-pihak yang menang dalam Pilkada jangan jumawa. Sebaliknya, yang kalah juga jangan ngamuk.

“Pilkada hari ini adalah kegembiraan politik yang kita meriahkan bersama-sama. Yang menang jangan jumawa, yang kalah jangan ngamuk,” tulis Presiden Jokowi melalui akun twitternya @jokowi, yang baru diunggahnya beberapa saat lalu.

Sebelumnya pada Rabu (9/12) pagi, Presiden Jokowi telah member pesan kepada masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak kali ini, untuk memilih pemimpin daerah yang bebas korupsi.

“Tepat pada hari Anti Korupsi Sedunia, kita pilih pemimpin daerah. Pemimpin harus bebas korupsi ,” demikian bunyi kultwit Presiden Jokowi yang diunggahnya pagi tadi.

Hormati Hukum

Sementara itu terkait dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak di 5 (lima) daerah, yaitu: Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, dan Kabupaten Fakfak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah menghormati putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Mendagri menilai penundaan itu bukan menjadi kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi ini memang masalah hukum yang harus ditaati,” ucap Tjahjo saat memantau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (9/12).

Tjahjo berharap, permasalahan ?di 5 daerah itu bisa diselesaikan dalam waktu 14 hari. Dengan demikian, nantinya penghitungan suara bisa dilakukan secara serentak, tanpa perlu ditunda sampai 2017 mendatang.

“Sesuai undang-undang maksimum 21 hari, tapi saya minta kalau bisa 14 hari. Sehingga penghitungan suaranya bisa serentak. Jadi tahapan-tahapannya tidak terganggu,” kata Tjahjo.

Mendagri menegaskan, karena permasalahan penundaan penyelenggaraan Pilkada di 5 daerah itu sudah masuk ranah hukum, maka semua pihak harus mentaatinya. Meski di satu sisi, KPU telah siap melaksanakan pemungutan suara di 5 daerah tersebut.

Meski ada penundaan di sejumlah daerah, bukan berarti pilkada gagal serentak. Ada dua hal di luar kewenangan Pemerintah dan KPU yakni masalah hukum dan bencana alam. Pihaknya sendiri mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). (Puspen Kemendagri/ES)

Berita Terbaru