Polisi Tangkap 24 Orang Pembakar Lahan Di Kalteng
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menindak 24 orang pembakar lahan. Dari jumlah ini seorang dinyatakan meninggal dunia akibat menghirup asap yang berlebih saat membakar di wilayah kapuas. 23 tersangka masih diperiksa.
“Tersangka akan dikenakan sanksi hukuman pasal 187 karena sengaja membakar 12 tahun hukuman penjara. Sedangkan karena lalai hukuman 5 tahun penjara. Dan Perda No. 5 ancaman kurungan 6 bulan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Bambang Hermanu di Palangka Raya, Senin (22/9).
Sejauh ini aparat penegak hukum melaporkan belum ada yang ditangkap dari perusahaan,hanya masyarakat yang tertangkap tangan saat membakar oleh anggota polisi yang terjun langsung ke lapangan. Kebanyakan alasan pembakaran oleh masyarakat yang memiliki kebun,adalah agar lebih subur tanah mereka dan biaya murah untuk membuka lahan baru.
Sementara itu, dua minggu sejak hari ini, status siaga darurat asap di Kalimantan Tengah telah berubah menjadi status tanggap darurat. Pertimbangannya adalah masukan dari berbagai pihak, antara lain data ISPU dari Kementerian Lingkungan Hidup dan keadaan di lapangan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB0 Syamsul Maarif mengatakan, potensi nasional akan terus dikerahkan, Penambahan Hercules dan pesawat dari Australia akan dikerahkan untuk upaya pemadaman. Selain itu, hujan buatan atau Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) juga tetap akan dilakukan selain water bombing.
“Prioritas kami adalah pemadaman wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan. Namun, minggu ini diprioritaskan wilayah Sumsel terlebih dahulu,karena akan ada event International MTQ yang dihadiri 50 negara di Palembang” kata Syamsul Maarif. (WID/ES)