Polri Tetapkan 140 Tersangka Pembakaran Hutan, Termasuk 7 Korporasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.308 Kali
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 148 laporan terkait pembakaran hutan dan lahan, dan telah menetapkan tersangka sebanyak 140, diantaranya 7 korporasi yang sudah ada tersangkanya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, secara keseluruhan Polri telah melakukan penyidikan terhadap 27 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di tanah air. “Tujuh korporasi itu diantaranya tadi pagi juga sudah ada yang ditangkap pelakunya di Riau,”kata Badrodin kepada wartawan seusai rapat terbatas mengenai pengendalian dampak bencana asap, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9) petang.

Ketujuh korporasi yang disebut Kapolri sudah dijadikan tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan laha itu adalah: 1. PT. BMH di Kabupaten OKI, Sumsel, kemudian tersangkanya yang sudah ditetapkan itu bernama JLT; 2. PT. RPP di Sumsel tersangkanya P;  3. PT. RPS di Sumsel, tersangkanya S; 4. PT. LIH di Riau, tersangkanya FK; 5. PT. GAP di Sampit, Kalteng, tersangkanya S; 6. PT. MBA di Kapuas, tersangkanya GRN; dan 7. PT. ASP di Kalteng, tersangkanya WD.

Kapolri menegaskan,  ketujuh tersangka itu yang termasuk pelanggaran korporasi, dan masih bisa berkembang. “Bisa nanti dari pemeriksaan-pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ada ini, bisa berkembang terhadap tersangka yang lain,” kata Kapolri.

Adapun 20 korporasi yang dilakukan penyidikan, menurut Kapolri, adalah: 1. 1. PT. WAJ di OKI; 2. PT. KY; 3. PT. PSM; 4. PT. RHM; 5. PT. PH; 6. PT. GS; 7. PT. RED; 8. PT. MHP; 9. PT. PN; 10. PT. TJ; 11. PT. AAM; 12. PT. MHP; 13. PT. MHP (berbeda tempat); 14. PT. SAP; 15. PT. WMAI; 16. PT. TPR; 17. PT. SPM; 18. PT. GAL; 19. PT. SBN; dan 20. PT. MSA.

Dikenakan Pada Perusahaan

Terhadap perusahaan-perusahaan (korporasi) yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan laha itu, menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dikenakan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Kehutanan pasal 78, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup itu pada pasal 116.

Menurut Kapolri, perintah Presiden sudah jelas bahwa penegakan hukum harus tegas agar tahun depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu. :Mudah-mudahan proses penyidikan ini berjalan dengan lancar, tentu saya tadi menyarankan supaya di dalam pemerintah selaku regulator memberikan sanksi tambahan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak beritikad baik ini, dengan memberikan blacklist terhadap perusahaan sehingga ke depan permohonan terhadap perijinan usaha yang sama bisa ditolak,” pungkas Kapolri. (SLN/UN/RAH/ES)

Berita Terbaru