PP No. 1 Tahun 2017: Perpanjangan Izin Tambang Bisa Diajukan 5 Tahun Sebelum Berakhir

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 49.522 Kali
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM saat menyampaikan keterangan pers, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1)

Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM saat menyampaikan keterangan pers, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1)

Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009, Presiden  Joko Widodo pada 11 Januari 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP baru itu, pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51% secara bertahap.

“Tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20% (dua puluh persen), tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen), tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen), tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen) dan tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham,” bunyi Pasal 97 ayat (2) PP tersebut.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan, divestasi 51% ini penting karena instruksi Presiden. “Dengan diterapkannya PP ini, semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya itu wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51% sejak masa produksi,” kata Jonan di Jakarta, Kamis (12/1).

Selain itu dalam PP No. 1 Tahun 2017, pemerintah juga merubah jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

Permohonan perpanjangan sebelumnya diajukan paling cepat dua tahun sebelum izin operasi tambang berakhir, menurut Menteri ESDM, tidak cukup untuk pengembangan investasi tambang. “Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk IUPK paling cepat lima tahun dari berakhirnya izin usaha,” ujarnya.

Dalam PP ini, pemerintah mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara.

Selain itu, melalui PP ini, pemerintah juga mewajibkan pemegang kontrak karya itu untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi.

PP ini juga menghapus ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.

Sedangkan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam, menurut PP ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (Humas Kementerian ESDM/ES)

 

Berita Terbaru