PP No. 11/2017: Inilah Mekanisme Pengisian dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Instansi Pemerintah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 April 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 105.253 Kali

Pelantikan JPTMengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan, terdiri atas: a. JPT utama; b. JPT madya; dan c. JPT pratama.  Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama itu diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.

Namun JPT utama dan JPT madya tertentu, menurut PP ini, dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

“JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur,negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden,” bunyi Pasal 106 ayat (2) PP tersebut.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana adalah:

a. JPT utama: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF (Jabatan Fungsional) jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 7. dan sehat jasmani dan rohani.

b. JPT madya: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani.

c. JPT pratama: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani.

Sementara persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS adalah: 1. warga negara Indonesia; 2. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 3. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetcnsi Jabatan yang ditetapkan; 4. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; 5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 8. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 9. sehat jasmani dan rohani; dan 10.tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi non-PNS yang akan mengisi JPT Madya, kecuali persyaratan memiliki pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun.

Menurut PP ini, pengisian JPT utama dan JPT madya dilakukan pada tingkat nasional. Semantara Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan.

“Pengisian JPT pratama sebagaimana dimaksud dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi,” bunyi Pasal 110 ayat (4) PP ini.

Adapun pengisian JPT utama dan JPI madya tertentu yang berasal dari kalangan non-PNS harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Untuk pengisian JPT utama yang memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya setara menteri, menurut PP ini, diiakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai sistem merit dan diangkat oleh Presiden.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mengangkat JPT utama sebagaimana dimaksud melalui penugasan atau penunjukan langsung,” bunyi Pasal 112 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, menurut PP ini, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi.

Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka.

PP ini juga menegaskan, pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. Pengisian JPT sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. satu klasifikasi Jabatan; b. memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan c. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

“Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional,” bunyi Pasal 131 ayat (6) PP ini.

Masa Jabatan

Menurut PP ini, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan  dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pelantikan dan sumpah/janji Jabatan pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, diambil oleh Presiden.

Presiden sebagaimana dimaksud dapat menunjuk: a. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Instansi Daerah provinsi; c. menteri yang mengoordinasikan untuk pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian ; d. pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kesekretariatan lembaga negara; atau e. Menteri atau pejabat lain untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga nonstruktural, untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.

Ditegaskan dalam PP ini, peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kine{a maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali,” bunyi Pasal 142 ayat (3) PP ini.

Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada Jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam hal pejabat pimpinan tinggi yang berasal dari nonPNS tidak memenuhi target kinerja sebagaimana dimaksud, yang bersangkutan diberhentikan dari JPT.

Menurut PP ini, PNS diberhentikan dari JPT apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sebagai PNS; c. diberhentikan sementara sebagai PNS; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. ditugaskan secara penuh di luar JPT; g. terjadi penataan organisasi; atau h. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru