PP No. 14/2017: Batas Usia Pensiun Pegawai Tetap KPK Diatur Peraturan Komisi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Mei 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 22.482 Kali

Tim KPKDengan pertimbangan untuk mewujudkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi, dan berkinerja, pemerintah memandang perlu menyesuaikan batas usia pensiun bagi pegawai tetap KPK. Atas pertimbangan tersebut, pada 11 April 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

PP ini mengubah Pasal 19 PP No. 63/2005 tentang batas usia pensiun. Menurut PP ini, batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Sebelumnya dalam Pasal 19 ayat (1) PP No. 63/2005 disebutkan, batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap adalah 56 (lima puluh enam) tahun.

Adapun batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan, menurut PP No. 14/2017 ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sama dengan ketentuan dalam PP sebelumnya.

PP ini juga mengatur mengenai pemberhentian pegawai KPK karena sebab lain. Menurut PP ini, pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b (PP No. 63/2005) karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. pelanggaran disiplin dan kode etik; atau d.tuntutan organisasi.

Selanjutnya pegawai yang diberhentikan sebagai Pegawai Komisi, menurut PP ini,  diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 April 2017 itu. (JDIH Kemenkumham/ES)

Berita Terbaru