PP No. 23/2017: Gaji Ke-13 Dibayarkan Juli, Untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan Dibayarkan Juni

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juni 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 41.948 Kali

PNS - 2Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara, pemerintah memandang perlu memberikan penghasilan ketiga belas.

Atas dasar pertimbangan tersebut pada 13 Juni 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Perubagan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Sementara pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota PolriI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan; c. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan d. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad.hoc; dan f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru