PP No. 30/2016: Ibukota Kabupaten Nias Pindah ke Kecamatan Gido
Dengan pertimbangan telah dibentuknya Kota Gunungsitoli yang berkedudukan di Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, pemerintah memandang perlu untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli.
Atas dasar pertimbangan ini, pada 19 Juli 2006, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Nias dari Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias, bunyi Pasal 2 PP tersebut.
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana dimaksud, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi, menurut PP ini, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido ini, menurut PP tersebut, diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Nias.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2016. (Pusdatin/ES)