PP No. 48/2016: Inilah Aturan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 55.592 Kali

PejabatDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Presiden Joko Widodo pada tanggal  31 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan.

PP tersebut mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pemerintahan yang meliputi:. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan.

“Sanksi Administratif terdiri atas: a. sanksi administratif ringan; b. sanksi administratif sedang; dan c. sanksi administratif berat,” bunyi Pasal 4 PP tersebut.

Menurut PP ini sanksi Administratif ringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak melaksanakan 22 tindakan,  antara lain: a. tidak menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB); b. tidak menguraikan maksud, tujuan, dampak administratif dan keuanan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.

  1. tidak menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara; d. tidak menyampaikan pemberitahuan secara lisan dan tulisan kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam.
  1. tidak memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; f. tidak memberitahuan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; dan g. tidak memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tinakan dalam hal keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Sanksi Administratif sedang diberikan kepada Pejabat Pemerintahan apabila tidak (antara lain): a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan pejabat dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam; c. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

Adapun Sanksi Administratif berat diberikan kepada Pejabatan Pemerintahan apabila: a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi: 1. Melampaui Wewenang; 2. Mencampuradukkan Wewenang; dan/atau 3. Bertindak sewenang-wenang; b. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan; dan c. melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.

Sanksi Administratif ringan, menurut PP ini, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Sedangkan Sanksi Administratif sedang berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Sanksi Administratif berat, menurut PP ini, berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

“Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) PP tersebut.

Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi

Menurut PP ini atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif.

Dalam hal Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. Sementara dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pajabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga.

“Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu Presiden,” bunyi Pasal 12 ayat (4,5,6) PP Nomor 48 Tahun 2016 itu.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif , Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.

Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud, juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi  45 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Oktober 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru