PP No. 50/2015: Pemerintah Wajib Fasilitasi Permodalan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan Kecil
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil itu bertujuan untuk: a. Mewujudkan kemandirian Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil dalam rangka meningkakan kesejahterana, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; b. Meningkatkan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan.
Selain itu: c. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil; d. Menjamin akses Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran; dan e. Meningkatkan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Menurut PP ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Pemberian fasilitasi pembiayaan dan permodalan itu dilakukan dengan: a. Pemberian bantuan penguatan modal bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil; b. Penyediaan skim kredit untuk modal usaha dan biaya operasional melalui pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau c. Pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan dana bina lingkungan dari badan usaha.
Dalam rangka fasilitasi pembiayaan dan permodalan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan, bunyi Pasal 4 ayat (3) PP tersebut.
Mengenai penyediaan skim kredit sebagaimana dimaksud wajib menerapkan prinsip: a. Cara yang mudah; b. Bunga pinjaman yang rendah; dan c. Mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, menurut PP ini, dapat menugaskan lembaga pembiayaan untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 itu juga menyebutkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, dan keluargaya.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud berupa: a. Program pendidikan bagi anak Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil; dan/atau b. Program pelatihan kewirausahaan di bidang perikanan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, dan keluarganya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang dalam kawasan potensi perikanan, bunyi Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015.
Penangkapan
PP ini juga menegaskan Nelayan Kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Nelayan kecil dalam menangkap ikan wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri (Kelautan dan Perikanan), bunyi Pasal 29 ayat (2) PP tersebut.
Adapun Pembidaya-Ikan Kecil dapat melakukan kegiatan pembudidayaan ikan komoditas pilihan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Pembudidayaan Ikan Kecil diberikan prioritas melakukan pembudidayaan ikan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan, bunyi Pasal 31 ayat (2) PP tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 15 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)