PP No. 51 Tahun 2015: Inilah Statuta Universitas Padjajaran, Bandung
Setelah ditetapkan sebagai perguruan tinggi badan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2014, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Juli 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Dalam PP itu disebutkan, visi Unpad adalah menjadi universitas unggul dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tingkat dunia.
Adapun misinya adalah: a. Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi; b. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna (stakeholders) dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat; c. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel untuk meningkatkan citra perguruan tinggi; dan d. Membentuk insan akademik yang menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya nasional.
Budaya kerja Unpad adalah bertanggung jawab, unggul, teliti ilmiah, profesional, semangat, kreatif, dan terpercaya, bunyi Pasal 3 ayat (4) PP tersebut.
Menurut PP No. 51 tahun 2015 itu, Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik vokasi, dan profesi melalui program studi. Penyelenggaraan pendidikan itu, didasarkan pada standar pendidikan tinggi di Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, bunyi Pasal 9 ayat (1) PP tersebut.
PP ini juga menegaskan, Unpad menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Pasal 13 ayat (2) PP tersebut ditegaskan, Unpad wajib mencari menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar , dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang menyebar di seluruh program sarjana.
Adapun organ Unpad terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat (MWA), yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik; b. Rektor, yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad; dan c. Senat Akademik (SA), yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
MWA menurut PP ini memiliki tugas dan wewenang antara lain: a. Mengangkat dan memberhentikan Rektor; b. Mengangkat dan memberhentikan Komite Audit (KA); c. Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; dan d. Membuat keputusan tertinggi atas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan Senat Akademis (SA).
Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri (Menteri Pendidikan Tinggi dan Ristek), bunyi Pasal 18 ayat (2) PP tersebut.
Menurut PP ini, anggota MWA terdiri atas 17 orang, yang terdiri atas: a. Menteri; b. Gubernur Jabar; c. Rektor; d. Ketua SA; e. Wakil dari masyarakat (4 orang); f. Wakil dari SA (6 orang); g. Wakil dari alumni (1 orang); h. Wakil dari Tenaga Kependidikan (1 orang); dan i. Wakil dari mahasiswa (1 orang).
Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali mahasiswa yang diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali, bunyi Pasal 20 ayat (4,5) PP No. 51 Tahun 2015 itu.
Adapun pengurus MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua; c. 1 (satu) orang Sekretaris Eksekutif yang dipilih dari oleh anggota MWA.
Sementara Rektor yang menjalankan fungsi pengelolaan Unpad di bidang akademik, tata kelola keuangan, dan sumber daya pendidikan, dibantu oleh: a. Wakil Rektor; b. Pelaksana akademik di bawah Fakultas dan sekolah; c. Penunjang akademik; d. Pelaksana administratif; e. Satuan penjaminan mutu; f. Satuan pengawas internal di bidang akademik; g. Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis; dan h. Unsur lain yang diperlukan.
Ketenagaan
Pegawai Unpad terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. Pegawai sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Pegawai negeri sipil; dan b. Non pegawai negeri sipil.
Hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unpad pegawai negeri sipil, bunyi Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 itu.
PP ini juga menegaskan, rekrutmen pegawai Unpad berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unpad. Adapun pegawai Unpad berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Unpad berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
Pengangkatan dan pembinaan karir pegawai Unpad yang berstatus pegawai negeri sipil, menurut PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pangangkatan dan pembinaan karir pegawan Unpad yang berstatus non pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
Unpad wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian, bunyi Pasal 45 PP ini.
Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
PP ini menegaskan, pegawai Unpad mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Juli 2015 itu. (Pusdatin/ES)