PP No. 82/2019: Hak Menuntut Manfaat JKK Jadi 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Desember 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 4.479 Kali

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Atas pertimbangan tersebut, pada 29 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi:

  1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja);
  2. Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

“Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini. Sebelumnya dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun.

PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 mengenai Jaminan Kematian (JKM) menjadi berbunyi:

(1) Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:

a. santunan sekaligus Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta (sebelumnya Rp16.200.000);

b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris (sebelumnya Rp4.800.000);

c. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta (sebelumnya Rp3.000.000,00); dan

d. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja (sebelumnya 5 tahun).

“Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta (sebelumnya Rp12.000.000,00),” bunyi Pasal 34 ayat (3) PP ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019. (Pusdatin/ES)

Peraturan Terbaru