PPh Rumah/Apartemen di Atas Rp30 Miliar Jadi 1%, Mobil di Atas Rp2 Miliar Jadi 5%

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Juni 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 20.635 Kali

Rumah MewahSetelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar menjadi 1 persen.

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah: a. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi); b. apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi); c. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan d. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah:

  1. 1% (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;
  2. 5% (lima persen) dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019. (JDIH Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru