PPKM Darurat, Menkeu: Pemerintah Tingkatkan Alokasi APBN di Bidang Kesehatan dan Perlinsos

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Juli 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.735 Kali
Menkeu Sri Mulyani

Menkeu memberikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2021, melalui konferensi video, Senin (05/07/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pemerintahan akan melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung penanganan COVID-19 dan program perlindungan sosial (perlinsos).

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2021 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, Senin (05/07/2021).

“Dengan berbagai pergerakan dan perubahan yang sekarang ini terjadi, terutama menyangkut peningkatan COVID-19 yang kemudian dilakukannya kebijakan PPKM Darurat, maka APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya bagi terutama program-program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Menkeu memaparkan, pagu anggaran untuk bidang kesehatan tahun 2021 akan ditingkatkan menjadi Rp193,93 triliun. “Ini naik dari yang kemarin kita telah sampaikan Rp172 triliun, dan naik lagi jadi Rp182 triliun, dan sekarang naik ke Rp193 triliun. Jadi terjadi kenaikan yang sangat tinggi di bidang kesehatan,” paparnya.

Pagu anggaran ini antara lain digunakan untuk membiaya diagnostik untuk testing dan tracing; therapeutic untuk biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian untuk tenaga kesehatan, pengadaan obat-obatan dan alat pelindung diri (APD); pengadaan 53,91 juta dosis vaksin; bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang; serta insentif perpajakan kesehatan termasuk PPN dan bea masuk vaksin.

Selain penanganan di sektor kesehatan, pemerintah juga meningkatkan dukungan APBN  untuk mempercepat dan meningkatkan program perlindungan sosial.

“Tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk tadi PKH [Program Keluarga Harapan] untuk dimajukan, triwulan III ini bisa dibayarkan di bulan Juli, sehingga bisa membantu masyarakat,” ujar Menkeu.

Realisasi untuk PKH pada kuartal II adalah sebesar Rp13,96 triliun untuk 9,9 juta KPM, adapun alokasi anggaran untuk tahun 2021 adalah Rp28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

“Kita berharap bisa tercapai target 10 juta [KPM], jadi masih ada 100 ribu [KPM] di sini target yang  bisa ditambahkan,” ujar Menkeu.

Kemudian untuk Kartu Sembako, juga akan dilakukan percepatan penyaluran pada awal Juli 2021 serta pemenuhan target hingga 18,8 juta KPM dengan total alokasi anggaran Rp40,19 triliun. Hingga kuartal II realisasi program ini mencapai Rp17,75 triliun untuk 15,9 juta KPM.

“Kita harapkan akan bisa dibayarkan pada awal Juli juga. Tadi Bapak Presiden bahkan meminta minggu ini, ini sekarang yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta KPM selama dua bulan juga akan dibayarkan pada bulan Juli ini. Realisasi anggaran hingga kuartal II adalah sebanyak Rp11,9 triliun untuk 10 juta KPM.

“Untuk Bansos Tunai akan dibayarkan dua bulan untuk 10 juta penerima, sehingga akan dibutuhkan Rp6,1 triliun,” ujarnya.

Kemudian, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa akan dilakukan percepatan penyaluran melalui redesign kebijakan BLT Desa. Alokasi anggaran tahun 2021 untuk program ini adalah Rp28,8 triliun untuk 8 juta KPM, sedangkan yang terealisasi hingga kuartal II baru Rp4,99 triliun untuk 5 juta KPM. “Ini bisa diakselerasi juga pada bulan Juli,” ujar Menkeu.

Program Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga akan dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini yang membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp10 triliun. Sebelumnya, hingga kuartal II telah terealisasi anggaran sebanyak Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta. “Kartu Prakerja untuk penyerapan batch yang kedua bisa dilaksanakan pada bulan Juli,” ujar Menkeu.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan Bantuan Kuota Internet bagi 27,67 juta untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik (guru dan dosen).

Selain program bantuan sosial, di dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, tambahan anggaran juga diperlukan untuk program perlindungan lainnya.

Pertama, adalah untuk perpanjangan Diskon Listrik. “Diskon listrik kepada 32,6 juta pelanggan ini akan diperpanjang yang tadinya enam bulan menjadi sembilan bulan, berarti ini sampai dengan September. Untuk itu, akan diperlukan tambahan alokasi Rp1,91 triliun,” ujar Menkeu.

Kedua, Bantuan Rekening Minimum, Biaya Beban/Abonemen Listrik dari yang semula enam bulan juga akan diperpanjang hingga bulan September sehingga akan membutuhkan tambahan Rp420 milyar.

Ketiga, Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta penerima baru. “Kita juga akan membayarkan untuk BPUM [untuk] 3 juta penerima baru. Ini akan dilakukan antara Juli-September. Alokasinya totalnya adalah Rp3,6 triliun,” papar Sri Mulyani.

Terakhir, Insentif Usaha yang diberikan untuk mendukung pelaku usaha, mendorong konsumsi masyarakat, hingga meningkatkan daya beli pegawai/karyawan.

“Insentif usaha untuk berbagai kelompok usaha di dalam membantu untuk memulihkan kondisi perusahaan maupun meningkatkan konsumsi masyarakat, seperti pembebasan PPnBM dan juga untuk insentif bagi pembayaran pajak karyawan yang ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Refocusing Anggaran
Menkeu memaparkan, untuk memenuhi tambahan kebutuhan untuk penanganan di sektor kesehatan, perlinsos, dan program-program prioritas dan insentif lainnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).

“Dalam Sidang Kabinet ini telah disepakati akan ada refocusing tahap selanjutnya ini untuk membiayai adalah Rp26,2 triliun, plus Rp6 triliun yang berasal dari Transfer Keuangan Dana Desa [TKDD]. Anggaran ini kemudian dipakai untuk membiayai berbagai belanja di kementerian/lembaga untuk penanganan COVID-19, baik itu untuk vaksinasi, testing, tracing, maupun untuk biaya perawatan pasien serta tenaga kesehatan,” paparnya.

Refocusing akan menyasar belanja-belanja seperti belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.

Sementara belanja untuk pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19, belanja penanganan bencana, belanja operasional K/L, belanja pegawai, dan belanja multiyears contract tidak akan terkena refocusing. Refocusing juga memperhatikan pemenuhan alokasi belanja mandatori (pendidikan dan kesehatan).

“Bapak Presiden dan Wapres menginstruksikan agar prioritas ini dipertajam sehingga kita tetap bisa membantu seluruh masyarakat, terutama sektor kesehatan dan masyarakat, dalam menghadapi COVID-19 yang sedang melonjak sehingga diperlukan PPKM Darurat,” pungkasnya. (TGH/UN)

Berita Terbaru